PT GC Merasa Belum Diselidiki
BANJARMASIN - Meski Polda Kalsel sudah mengemukakan keinginan menyelidiki kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Galuh Cempaka (GC), namun perusahaan itu merasa belum diselidiki.
"Kami belum ada tanggapan tentang bagaimana kalau Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Namun, sampai sekarang belum ada reaksi penyelidikan. Dari Kapolda sendiri belum ada pemberitahuan resmi kepada kami kalau akan melakukan penyelidikan," tukas Humas PT GC, Rizal kepada Mata Banua, Selasa (15/4).
Disinggung terkait penutupan yang dilakukan Pemprov Kalsel, menyusul ada masalah penanganan limbah yang kurang prosedural, Rizal mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada.
"Kami pada prinsipnya, mengikuti aturan saja. Kita diperintahkan untuk membenahi. Saat ini, kami tengah dalam fase pembenahan. Mungkin akhir bulan ini, masalah sudah selesai," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo SIP mengatakan, penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan akan dilakukan Ditreskrim bersama Ditintelkam Polda Kalsel.
Menurutnya, sesuai arahan yang sudah disampaikan Kapolda Kalsel Brigjen Halba R Nugroho bahwa penanganan kasus illegal logging maupun illegal mining mesti serius, karena penyimpangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan justru rawan memunculkan ancaman terhadap kamtibmas.
Bahkan, Kapolda sudah mewanti-wanti dengan jajarannya supaya tidak bermain-main dengan pengusaha atau menerima sesuatu apapun dari pengusaha yang disinyalir melakukan kegiatan pembatatan atau penambangan ilegal.
Menurut Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Kalsel, Rakhmad Mulyadi, pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh PT GC yang merupakan sebuah perusahaan tambang patungan antara PT Antam (20 %) dan perusahaan asing BDI Mining Corp (80 %) sudah terbukti.
Indikasi yang kuat adalah hasil penelitian tim terpadu dari Banjarbaru maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang di rilis Bapedalda Kalsel pada April 2007 menemukan bukti bahwa PT Galuh Cempaka melakukan pencemaran lingkungan.
"Dimana ada unsur kesengajaan pembuangan limbah cair PT Galuh Cempaka ke sungai, yang mengakibatkan tingkat keasaman air sungai (pH) mencapai 2,97, sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel mencantumkan pH normal senilai 6 hingga 9.
Selain itu, PT Galuh juga membuang limbah timbal mencapai 0,84, padahal sesuai Pergub Kalsel hanya dibolehkan 0,1," ujarnya.
Dampaknya pun masyarakat mengalami keterancaman secara meluas mengalami kerusakan otak akibat perusakan kondisi ekologis air sungai. Unsur kesengajaan disini karena pengelolaan pertambangan intan Galuh Cempaka tidak menggunakan dokumen amdal dalam perluasan aktivitasnya. adi

Komentar