Polisi Pun Perlu Sadar Pajak
BANJARMASIN - Dengan inisiatif sendiri, Kapolda Kalsel Brigjen Halba R Nugroho mengundang petugas pajak untuk melalukan penyuluhan tentang pajak penghasilan di Aula Bhayangkara Mapolda Kalsel, Rabu (23/4).
Penyuluhan yang dibuka Kapolda itupun diikuti ratusan peserta yang terdiri dari pejabat utama, perwira, PNS di lingkup Mapolda Kalsel. Peserta juga tampak antusias mengikuti penerangan dari petugas pajak.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo SIP mengatakan, penyuluhan pajak itu sendiri digelar justru atas inisiatif pihaknya, karena masih banyak anggota polisi, termasuk perwira yang ternyata belum begitu paham tentang pajak penghasilan.
"Nah, dalam acara itu, peserta diberikan pengetahuan tentang bagaimana teknis menghitung penghasilan dan berapa persen yang mesti disetorkan ke kantor pajak setempat," tukasnya.
Menurutnya, polisi adalah bagian dari warga negara yang tentunya mesti patuh pula dalam membayar pajak. "Sebagai bagian warga negara yang baik, polisi mesti sadar memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan, polisi yang sudah memenuhi syarat menjadi peserta wajib pajak, mesti terdepan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara itu," tandasnya.
Dikatakan, untuk bisa menjadi peserta wajib pajak, seseorang sudah harus memiliki penghasilan Rp16.800.000/tahun atau sudah berkeluarga dengan dua anak. "Penghasilan itu tentunya setelah dipotong tunjangan untuk anak dan istri. Kapolda meminta supaya anggota polisi jangan meniru ulah orang yang tidak suka bayar pajak. Pajak sangat penting untuk menopang pembangunan nasional di segala bidang," bebernya.
Upaya polisi untuk berubah ke arah yang lebih baik, juga ditandai dengan semangat terus belajar bagaimana mengelola keuangan dengan baik, sehingga bebas KKN.
Pada Selasa (22/4) lalu, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikoordinir Heru dan Yuliansyah juga telah memberikan pembelajaran bagi pengelolaan keuangan di Mapolda Kalsel.
"Tim dari BPK sudah tiga minggu di sini untuk melihat realisasi anggaran, melihat neraca pemasukan dan pengeluaran, menghitung aset serta memantau kepatuhan administrasi sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.
Diinformasikan, BPK tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran yang biasanya muncul dari kekeliruan pengadministrasian kegiatan maupun keuangan.
"Disarankan agar aset-aset baik dari dinas maupun sumbangan supaya diinventarisir dan diberi nilai, sehingga bisa diketahui seberapa besar aset yang kini ada di Mapolda Kalsel. Kekeliruan administrasi dan pemborosan justru berpotensi memunculkan kerugian negara, sulit dipertanggungjawabkan," paparnya mengutip BPK. adi

Komentar