Polda Telisik Pencemaran Galuh Cempaka
BANJARMASIN - Langkah Polda Kalsel memang kerap berurusan dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang. Namun, biasanya juga, jarang yang sampai ke pengadilan. Kali ini, Polda juga menelisik dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Galuh Cempaka, Banjarbaru.
Jumat (11/4), Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan Galuh Cempaka. "Penyelidikan diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jika memang ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Puguh belum ada pihak yang melaporkan ke Polda akibat dugaan tindak pencemaran yang dilakukan Galuh Cempaka. Meski demikian, penyelidikan akan tetap dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan adanya tindak pidana pencemaran lingkungan.
Dikatakan, dalam pasal 202 KUHP, terdapat pasal yang menyinggung tentang tindak pidana memuat sesuatu zat berbahaya ke dalam sumur warga sehingga mengancam jiwa manusia yang jika terbukti bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Kalsel, Rakhmad Mulyadi dalam siaran pers online-nya mengatakan, pencemaran lingkungan yang telah di lakukan oleh PT Galuh Cempaka yang merupakan sebuah perusahaan tambang patungan antara PT ANTAM 20 % dan Perusahaan asing BDI Mining Corp. 80 % sudah nampak jelas. Bahkan, ia mengatakan, hal itu sebagai suatu kejahatan lingkungan.
Dalam beberapa tahun belakangan ini pencemaran maupun dampak pertambangan Galuh Cempaka telah merusak dan mengganggu aktivitas pertanian masyarakat di Desa Palam, Guntung Manggis dan Cempaka. Material pasir pun sebagai sisa dari aktivitas pertambangan intan dijual dengan ketidakjelasan hasilnya.
Ditambahkan Rakhmad, model dan cara pengelolaan tambang yang dilakukan adalah keruk habis dan untung habis. Manajemen PT Galuh Cempaka tidak peduli akan keberadaan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Bahwa kepedulian mereka diwujudkan dalam bentuk CD (Community Development) tidak lebih dari "sogokan" pencuci dosa. Seperti ungkapan salah satu Ketua RT di Guntung Manggis bahwa Dana CD Galuh Cempaka ibarat gula batu (permen) kepada anak kecil agar tidak rewel lagi.
Menurutnya, fakta bahwa PT Galuh Cempaka telah melakukan kejahatan lingkungan tidak dapat dibantah lagi. Indikasi yang kuat adalah hasil penelitian tim terpadu dari Banjarbaru maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang di release Bapedalda Kalsel pada April 2007 menemukan bukti bahwa PT Galuh Cempaka melakukan pencemaran lingkungan.
"Dimana ada unsur kesengajaan pembuangan limbah cair PT Galuh Cempaka ke sungai, yang mengakibatkan tingkat keasaman air sungai (ph) mencapai 2,97, sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel mencantumkan ph normal senilai 6 hingga 9. Selain itu, PT Galuh juga membuang limbah timbal mencapai 0,84, padahal sesuai Pergub Kalsel hanya dibolehkan 0,1," ujarnya.
Dampaknya pun masyarakat mengalami keterancaman secara meluas mengalami kerusakan otak akibat perusakan kondisi ekologis air sungai. Unsur kesengajaan disini karena pengelolaan pertambangan intan Galuh Cempaka "tidak menggunakan dokumen amdal" dalam perluasan aktivitasnya.
Rakhmad menambahkan, merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AmdalL pasal 5 menyebutkan, "kegiatan perusahaan termasuk perluasan usaha harus memperhatikan dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain, menyangkut jumlah manusia terkena dampak, luas wilayah persebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak, banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidak berbaliknya dampak".
Dalam UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial pasal 74 ayat 1 menyebutkan "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahannya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab social dan lingkungan", kemudian dalam ayat 4 di sebutkan "Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika melihat UU Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 Bab VI tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 1. "Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup". adi

Komentar