Polda Tahan Cukong Kayu
BANJARMASIN - 30-an warga Alalak mendatangi Ditreskrim Polda Kalsel. Aksi damai ini merupakan aksi pemberian dukungan bagi aparat yang menahan seorang tersangka kayu ilegal, Giok (50), Jumat (24/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Tokoh yang juga pengusaha kayu Alalak, H Imau kepada wartawan mengatakan, aksi itu hanya sekedar dukungan moril bagi aparat agar yang telah berupaya serius menangani kasus kayu ilegal.
"Ini hanya bentuk dukungan moril saja, supaya aparat bisa menuntut tuntas kasus tersebut. Kasus ini sebenarnya sudah sejak tiga bulan lalu. Namun tak mengapa, mungkin aparat juga mendapat kendala di lapangan," ucapnya.
Hanya sekitar 10 menit, puluhan massa meninggalkan Mapolda Kalsel setelah memperoleh kepastian kalau kasus tersebut sedang ditangani dengan serius oleh aparat Sat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel.
Kasat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Harun Sumarta mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan penahanan dan menetapkan Giok sebagai tersangka.
"Dia tadi kita jemput dari rumahnya di Kompleks Banjar Indah, karena sudah beberapa kali kita panggil, ia tetap tidak mengindahkan," terangnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran sekian waktu tentang siapa pemilik tumpukan ratusan kayu balok berbagai ukuran jenis balau di Alalak (dekat Masjid Kanas atau Tukhfathurraghibin), pertangahan Januari lalu.
"Kayu sebanyak empat meter kubik itu asalnya dari Kapuas Kalteng. Asal kayu memang ada dokumennya dari instansi terkait di Kapuas. Namun, pengiriman kayu tersebut ternyata ditujukan ke industri yang ilegal," bebernya.
Industri tersebut ilegal, mengingat tidak adanya surat izin usaha. Saat pengiriman, ternyata hanya dilengkapi nota pengiriman. Padahal, yang semestinya, pengiriman dari industri ke penumpukan mesti dilengkapi faktur asal kayu olahan (fako).
Giok lantas dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf (h), yakni kayu yang pengirimannya tidak dilengkapi surat-surat yang legal.
"Kami menghimbau kepada pengusaha kayu supaya menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengusaha tentunya sudah mengetahui dan memahami bagaimana tata cara usaha kayu, yakni mesti dilengkapi dengan dokumen resmi dan legal," ucapnya.
Ditambahkan, usaha kayu yang ilegal akan ditertibkan, mengingat sudah menyalahi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Di samping itu, polisi sudah berkomitmen memberantas illegal logging.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 Januari 2008, terdapat umpukan kayu balok misterius di sebuah gudang di Alalak Tengah (dekat Masjid Kanas), Banjarmasin Utara.
Awalnya, petugas menginterogasi Asari, pemilik gudang. Ketika dikejar dengan pertanyaan apakah dia mengetahui siapa pemilik balok tersebut, Asari mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.
Petugas terus menelusuri pemilik 139 balok balau ukuran 6 X 12 cm X 4 meter itu. adi
BANJARMASIN - 30-an warga Alalak mendatangi Ditreskrim Polda Kalsel. Aksi damai ini merupakan aksi pemberian dukungan bagi aparat yang menahan seorang tersangka kayu ilegal, Giok (50), Jumat (24/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Tokoh yang juga pengusaha kayu Alalak, H Imau kepada wartawan mengatakan, aksi itu hanya sekedar dukungan moril bagi aparat agar yang telah berupaya serius menangani kasus kayu ilegal.
"Ini hanya bentuk dukungan moril saja, supaya aparat bisa menuntut tuntas kasus tersebut. Kasus ini sebenarnya sudah sejak tiga bulan lalu. Namun tak mengapa, mungkin aparat juga mendapat kendala di lapangan," ucapnya.
Hanya sekitar 10 menit, puluhan massa meninggalkan Mapolda Kalsel setelah memperoleh kepastian kalau kasus tersebut sedang ditangani dengan serius oleh aparat Sat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel.
Kasat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Harun Sumarta mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan penahanan dan menetapkan Giok sebagai tersangka.
"Dia tadi kita jemput dari rumahnya di Kompleks Banjar Indah, karena sudah beberapa kali kita panggil, ia tetap tidak mengindahkan," terangnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran sekian waktu tentang siapa pemilik tumpukan ratusan kayu balok berbagai ukuran jenis balau di Alalak (dekat Masjid Kanas atau Tukhfathurraghibin), pertangahan Januari lalu.
"Kayu sebanyak empat meter kubik itu asalnya dari Kapuas Kalteng. Asal kayu memang ada dokumennya dari instansi terkait di Kapuas. Namun, pengiriman kayu tersebut ternyata ditujukan ke industri yang ilegal," bebernya.
Industri tersebut ilegal, mengingat tidak adanya surat izin usaha. Saat pengiriman, ternyata hanya dilengkapi nota pengiriman. Padahal, yang semestinya, pengiriman dari industri ke penumpukan mesti dilengkapi faktur asal kayu olahan (fako).
Giok lantas dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf (h), yakni kayu yang pengirimannya tidak dilengkapi surat-surat yang legal.
"Kami menghimbau kepada pengusaha kayu supaya menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengusaha tentunya sudah mengetahui dan memahami bagaimana tata cara usaha kayu, yakni mesti dilengkapi dengan dokumen resmi dan legal," ucapnya.
Ditambahkan, usaha kayu yang ilegal akan ditertibkan, mengingat sudah menyalahi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Di samping itu, polisi sudah berkomitmen memberantas illegal logging.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 Januari 2008, terdapat umpukan kayu balok misterius di sebuah gudang di Alalak Tengah (dekat Masjid Kanas), Banjarmasin Utara.
Awalnya, petugas menginterogasi Asari, pemilik gudang. Ketika dikejar dengan pertanyaan apakah dia mengetahui siapa pemilik balok tersebut, Asari mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.
Petugas terus menelusuri pemilik 139 balok balau ukuran 6 X 12 cm X 4 meter itu. adi
Komentar