Polda Periksa Muatan Kayu Lima Kapal
BANJARMASIN - Sat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel, melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen ratusan kubik kayu olahan jenis balau berbagai ukuran yang dimuat lima kapal motor yang kini sedang tambat di Sungai Berangas Batola, Kayu Tangi Ujung, Kamis (10/4).
"Kami memang sedang melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen atas ratusan kubik kayu olahan jenis balau yang dibawa lima kapal motor. Kapal kini sedang tambat di Sungai Berangas," aku Kasat II Krimsus Ditreskrim Polda AKBP Harun Sumarta kepada Mata Banua.
Dari pemeriksaan sementara, lanjutnya, kayu sebanyak 700 kubik yang perkubiknya diperkirakan berharga Rp2 juta lebih itu, dibawa CV Lentera dari kawasan Muara Teweh.
"Pihak ekspedisi dari CV Lentera mengatakan bahwa kayu itu berasal dari PT Dasain Tiga pemilik HPH di Samantaka Muara Teweh Barito Utara Kalteng," ujarnya.
Selain itu, diinformasikan ekspedisinya, kayu itu rencananya akan dibawa ke Surabaya. "Nah, untuk mengeceknya, kita akan konfirmasikan ke PT Dasain Tiga apakah benar kayu ini berasal dari pihaknya," tukasnya.
Di samping itu, pemeriksaan juga akan melibatkan Dinas Kehutanan untuk mengecek apakah kubikasi kayu sudah sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam dokumen itu.
Disinggung kenapa selama pemeriksaan, kayu tidak diberi police-line, Harun berkilah bahwa sementara ini belum ada indikasi bahwa kayu tersebut adalah ilegal alias tak berdokumen.
Kelima kapal motor bermuatan kayu itu diduga datang sejak Senin (7/1) lalu. Meski demikian, Harun mengaku tak hapal pemilik kayu dengan alasan data ada sama anakbuahnya.
"Namun jika sebaliknya, dokumen kayu tidak sesuai dengan muatan kapal atau kubikkasi kayu melebihi ketentuan atau ada jenis kayu yang tidak sesuai dengan dokumen sebagai mana semestinya, maka kayu-kayu itu terpaksa di sita guna proses hukum lebih lanjut," tegas Harun.
Dari pemantauan, kayu-kayu balok berbagai ukuran dari tiga kapal diantaranya sedang dibongkar oleh puluhan buruh untuk dibawa ke dalam gudang yang tak jauh dari tepi sungai.
Sebelumnya, diinformasikan oleh tokoh masyarakat Alalak, ada lima buah kapal penuh muatan kayu balau yang sudah diolah merapat di perairan Berangas Timur, Batola.
Dikatakan, pihak Polda Kalsel diharapkan dapat serius memeriksa kayu-kayu dengan kualitas eksport tersebut, pasalnya saat ini sangat sulit mendapatkan kayu balau dengan kualitas ekspor.
Jika dokumen yang disertakan tidak sesuai dengan muatan kapal maka hendaknya Polda Kalsel langsung memberi tindakan tegas kepada pemilik kayu karena dapat dikatagorikan pelanggaran pidana yang termasuk di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. adi

Komentar