PN Martapura Tutup Mulut Soal Vonis H Rusli

BANJARMASIN - Setelah berlaku kontroversial dalam memutus perkara korupsi santunan pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM), Pengadilan Negeri (PN) Martapura kini berulah lagi. Pejabat setempat terkesan tutup mulut soal vonis H Rusli.
Ada kesan pihak aparat penegak hukum berupaya menghindar untuk menjelaskan vonis terhadap terdakwa H Rusli yang adalah Ketua DPD Partai Golkar Banjar.
Selasa (29/4), Mata Banua mencoba mengorek keterangan dari pihak berwenang di pengadilan setempat. Namun, yang diperoleh Mata Banua, pihak di institusi terhormat itu hanya saling lempar. Mereka seolah-olah tak berani membeberkan berapa vonis terhadap H Rusli dengan alasan macam-macam.
Seorang pegawai mengatakan, sepengetahuan dirinya, terdakwa pelanggaran terhadap UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan H Rusli sudah divonis.
"Rasanya, H Rusli sudah divonis majelis hakim. Tetapi, coba Anda konfirmasi ke Ibu Hamsinah (Panitera Muda Pidana PN Martapura), karena catatannya ada sama beliau," ucapnya.
Namun, Hamsinah terkesan enggan membeberkan, meski pertanyaan Mata Banua sederhana. "Biasanya, kalau untuk minta salinan putusan harus dengan surat permohonan Pak," ucapnya.
Ketika dijelaskan bahwa Mata Banua tidak perlu salinan putusan, namun hanya konfirmasi, Hamsinah kemudian lalu mengarahkan agar langsung menghadap ke Ketua PN Martapura, Purwanto SH.
Sekitar pukul 13.10 Wita, Purwanto terlihat masuk ke ruang kerjanya selepas pulang sebentar ke rumah dinasnya yang tak jauh dari kantornya.
Mata Banua lalu meminta izin lewat petugas piket untuk mewawancarai Purwanto. Lagi-lagi ada kesan kalau petinggi di lembaga itu tak sudi menjelaskan perkara H Rusli.
"Maaf Pak, Bapak ketua mempersilahkan Anda untuk mengkonfirmasi ke Pak Jarot. Kebetulan, beliau yang ikut menyidangkan perkara itu. Silahkan, naik ke lantai dua," ujar seorang wanita, staf setempat.
Begitu bertemu dengan Jarot SH yang mengaku sebagai humas di instansi itu, yang bersangkutan justru berlagak bodoh, karena lupa berapa vonis yang dijatuhkan. "Yang saya ingat, keputusannya sudah inkrah, karena terdakwa tidak banding," ucapnya.
Jarot malah menawarkan kasus pembunuhan yang menurutnya lebih menarik untuk diberitakan. Ia lalu menelepon seseorang mencari Hamsinah. "Wah, salinan putusan ada sama Hamsinah. Kebetulan beliau sedang mengikuti persidangan," kilahnya. Yakin kalau pejabat setempat sudah kompak untuk tutup mulut, Mata Banua pun izin balik kanan.
Soal vonis kemudian dikonfirmasi ke Kasipidum Kejari Martapura Hariyanto SH. Namun, pejabat ini mengatakan kalau dirinya kurang mengetahui soal tersebut, karena yang menjadi JPU adalah bawahannya. "Nanti saya cekkan dulu Mas," ungkapnya. Namun, hingga saat ini, Hariyanto belum menginformasikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Rusli yang sekarang sebagai anggota DPRD Banjar ini dijadikan tersangka penyimpangan kayu ulin sebagaimana penutusan Kapolres Banjar AKBP Sudrajat, September tahun lalu.
Rusli ditahan dan diserahkan ke Kejari Martapura. Politis ini lantas dilimpahkan ke pengadilan dan didakwa memiliki 30 buah ulin dalam bentuk pelat, 76 buah jenis balokan ukuran 18 cm x 2 cm x 4 m dan enam buah ukuran 10 cm x 7 cm x 4 m secara ilegal.
Perkaranya sendiri teregister di pengadilan Nomor 348/Pid.B/2007/PN Mtp. Ia didakwa melanggar pasal 78 ayat (5) jo 50 ayat (3) UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan serta subsider pasal 480 ke-1 KUHP. adi

Komentar