Perampok Pegadaian Martapura Tertangkap

BANJARMASIN - Hampir tiga tahun kasus perampokan di Pegadaian Martapura belum terungkap. Namun, berkat kerja keras Polres Tabalong, kawanan perampok pimpinan Toger (34) ini, akhirnya berhasil ditangkap.
Selain mengamankan Mus alias Toger, Polres Tabalong juga mengamankan Sur alias Isur (29), Sab alias Abram (29) dan Rah alias Madi (30), semuanya warga Guntung Payung Banjarbaru.
Meski demikian, seorang lagi Ang masih dalam pengejaran, karena dalam penyergapan berhasil meloloskan diri ke dalam hutan Desa Namun Kecamatan Jaro. Ia diperkirakan masih berada di kawasan Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi, Senin (7/4) membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap empat perampok, yakni Toger (pimpinan perampok) dan tiga anak buahnya, masing-masing Isur, Abram dan Madi.
"Dari pemeriksaan, perampok ini juga terlibat dalam perampokan Pegadaian Martapura serta PT HM Sampoerna di Banjarmasin. Seorang lagi, berinisial Ang, masih kita kejar dan diduga masih di kawasan Tabalong," jelasnya.
Pegadaian Martapura, Jl A Yani Km37,5 Sungai Paring, Martapura, Senin, 23 Mei 2005 lalu dirampok oleh kawanan Toger yang berhasil membawa kabur perhiasan sebanyak 1.023 biji senilai Rp2,34 milyar. Nilainya begitu besar karena kebanyakan perhiasan yang digadaikan nasabah berupa perhiasan emas bertahta batu permata. Di samping itu, perampok juga menggasak uang tunai Rp52 juta dan handphone Nokia dan Motorola senilai Rp1.150.000.
Selain itu, aksi perampokan bersenjata mereka dilakukan di Kantor Cabang PT HM Sampoerna Jl Gubernur Subarjo Lingkar Selatan Banjarmasin, 19 April 2007 lalu. Perampok melumpuhkan ketiga satpam, Toni, Romi dan Sugeng membukakan pintu. Saat itulah, kepala Toni langsung ditodong dengan senjata api.
Ketiganya kemudian diikat oleh pelaku yang diperkirakan lebih dari empat orang itu. Selepas melumpuhkan security, perampok lalu menggasak isi brangkas di kantor tersebut. Uang tunai sebesar Rp450 juta pun amblas dibawa kabur kawanan rampok.
Hanya saja, kelompok Toger ini tidak terlibat dalam perampokan di Bank Mandiri kas Pembantu Pelindo III, 14 Maret 2008 lalu yang mengakibatkan bank itu rugi Rp1,064 milyar.
Ditambahkan Taufik, selesai menjalankan aksinya, para perampok membagi-bagi hasil kejahatannya. Berdasarkan pengakuan Isur, sekali merampok, ia mendapat bagian Rp600-900 ribu. Terbesar tentu saja diperoleh pimpinannya, yakni Toger dan Ang.
"Kita masih periksa apakah hasil kejahatan itu digunakan untuk apa. Namun, dari pengakuan sementara, uang hasil kejahatan diberikan juga untuk anak istri dan keluarga masing-masing. Kita belum menemukan apakah hasil kejahatan dipakai untuk hura-hura atau bagaimana," aku Kapolres.
Selain dua perampokan besar itu, perampokan yang dilakoni kelompok ini juga terjadi di Kecamatan Jaro, perampokan pedagang emas Norbainah yang juga istri anggota Polres Tabalong 25 Maret 2008 lalu, perampokan toko ponsel di Wirang Haruai serta rumah mantan Pambakal Kasiau, Mujiono.
Dikisahkan Kabid Humas Polda AKBP Puguh Raharjo SIP, penangkapan bermula dari informasi dari warga ada aktivitas mencurigakan di sebuah pondok dekat hutan di Desa Namun Kecamatan Jaro, Tabalong.
Setelah dilakukan pengintaian maka dipastikan kalau orang-orang yang mendiami pondok merupakan target operasi (TO) sejumlah polres karena terindikasi terlibat sejumlah aksi perampokan besar.
Bersama Polsek Jaro, petugas Polres Tabalong dipimpin Kasatreskrim AKP Sarjono dan Kaurbinops Ipda Sigit dan Kanitreskrim Bripka Arifin melakukan penggrebekan.
Pada penggrebekan pertama Jumat (4/4) pukul 15.00 Wita yang diwarnai aksi tembak-menembak antara kedua belah pihak, petugas berhasil mengamankan Isur yang tidak sempat kabur.
Sedangkan empat lainnya berhasil kabur ke dalam hutan. Petugas berupaya mengejar, namun karena kemalaman dan hutan sangat gelap. Pengejaran ditunda ke pagi hari.
Sabtu (5/4) pukul 08.00 Wita, petugas berhasil lagi menangkap Toger dan Abram di rumah mertua Isur yang berjarak sekitar 5 kilometer dari pondok.
Sekitar pukul 12.00 Wita, pegerakan petugas kembali berhasil membekuk Madi yang ketika itu di rumah ibunya di Desa Namun. Barang bukti Supra Fit rampasan di Banjarbaru digunakan untuk merampok Norbainah berhasil disita.
"Petugas kini berkonsentrasi membekuk Ang yang diduga sebagai salah satu pimpinan perampok dan memegang senjata api," jelasnya. Perampok dikenai pasal 365 dan 363 tentang perampokan bersenjata dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. adi

Komentar