Pemodal Kayu Ilegal Ditahan

BANJARMASIN - Kasus kayu empat meter kubik di Alalak kembali berkembang. Setelah mengamankan Giok (50), Sat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel menahan tersangka lainnya, Mun dan Dvd.
Mun ditahan pada Sabtu (26/4) pagi dari kantor CV Berkat Sabar di kawasan Pelambuan. Mun juga adalah direktur utama perusahaan ekpedisi kayu.
Sementara Dvd yang juga kakak pengusaha kayu terkenal ditahan malam hari itu juga. Ia dijemput petugas dari kediamannya di RK Jl Ilir.
Menurut Kasat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Harun Sumarta, Senin (28/4), penahanan keduanya dilakukan karena memiliki hubungan atas pengiriman kayu olahan tanpa dokumen resmi berupa faktur asal kayu olahan (fako).
"Mun merupakan pimpinan perusahaan CV Berkat Sabar yang mengirim kayu milik Giok, sedangkan Dvd adalah pengusaha yang memodali pembelian kayu tersebut," jelas Harun.
Sebelum menahan Mun dan Dvd, petugas sudah menahan Giok, tersangka pemilik kayu, Jumat (25/4) lalu. Giok, dijemput dari rumahnya di Kompleks Banjar Indah, karena sudah beberapa kali dipanggil, ia tetap tidak mengindahkan.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran sekian waktu tentang siapa pemilik tumpukan ratusan kayu balok berbagai ukuran jenis balau di Alalak (dekat Masjid Kanas atau Tukhfathurraghibin), pertangahan Januari lalu.
Kayu sebanyak empat meter kubik itu asalnya dari Kapuas Kalteng. Asal kayu memang ada dokumennya dari instansi terkait di Kapuas. Namun, pengiriman kayu tersebut ternyata ditujukan ke industri yang ilegal.
Industri tersebut ilegal, mengingat tidak adanya surat izin usaha. Saat pengiriman, ternyata hanya dilengkapi nota pengiriman. Padahal, yang semestinya, pengiriman dari industri ke penumpukan mesti dilengkapi fako.
Giok lantas dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf (h) UU Kehutanan, yakni kayu yang pengirimannya tidak dilengkapi surat-surat yang legal.
Kasus ini bermula pada Jumat, 18 Januari 2008, terdapat tumpukan kayu balok misterius di sebuah gudang di Alalak Tengah (dekat Masjid Kanas), Banjarmasin Utara.
Awalnya, petugas menginterogasi Asari, pemilik gudang. Ketika dikejar dengan pertanyaan apakah dia mengetahui siapa pemilik balok tersebut, Asari mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.
Petugas terus menelusuri pemilik 139 balok balau ukuran 6 X 12 cm X 4 meter itu. adi

Komentar

Advertorial Post