Pemko Rugi Belasan Milyar Akibat EN
BANJARMASIN - Kejati Kalsel mengklaim mengantongi banyak bukti sehingga menetapkan EN sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Sentra Antasari (SA). Taka tanggung-tanggung, akibat tindakan EN berkait dengan jabatannya, negara khususnya Pemko Banjarmasin rugi hingga belasan milyar.
"Kami tak sembarangan menetapkan EN sebagai salah satu tersangka. Banyak bukti yang mengarah bahwa tindakan EN, baik selaku Ketua Tim P3SA maupun Kadistako Banjarmasin telah menguntungkan diri sendiri atau bersama-sama tersangka lainnya, sehingga Pemko mengalami kerugian hingga belasan milyar," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH, Senin (21/4).
Menurutnya, bentuk korupsi tidak hanya melulu adanya kerugian negara secara riil, melainkan bisa juga berupa perbuatan dari kewenangan yang menyebabkan negara atau Pemko tidak memperoleh pemasukan sebagaimana mestinya.
Tim penyidik EN sendiri hingga kini sudah bekerja selama sebulan lebih seminggu. "Dalam waktu yang tidak lama, kita juga akan memerika tersangka lainnya, seperti MY (mantan Walikota Banjarmasin) dan Wid (Dirut PT Giri Jaladhi Wana) untuk dimintai kesaksiannya terhadap EN," paparnya.
Disinggung kapan EN diperiksa, Johan mengatakan setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah klop. Menurutnya, pemeriksaan saksi perlu dirampungkan, sehingga lebih mudah untuk mengkonfrontirnya dengan tersangka.
EN sendiri beberapa waktu lalu mengatakan siap untuk dimintai keterangan, karena dirinya merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi menjual kios-kios yang bukan miliknya itu.
Pernjanjian merugikan negara
Ditambahkan Johan, kasus SA bukanlah masalah perdata antara PT GJW dengan Pemko Banjarmasin. Sebab, jika suatu perjanjian jika ada niat untuk merugikan negara, mengemplang uang negara atau menipu negara secara otomatis perjanjian dianggap tidak sah atau musnah, sebagaimana ketentuan dalam pasal 1328-1338 KUHAP.
"Jadi, tidak mendasar kalau kasus SA dikatakan hanya kasus perdata, sehingga kalau ada pelanggaran perjanjian, pihak investor hanya dikenakan wan prestasi atau pelanggaran kesepakatan. Sebab, jika perjanjian itu ternyata merugikan negara, maka ia bisa masuk perkara pidana korupsi," bebernya.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Wid, Abdul Halim Shahab SH MH menilai bahwa status tersangka yang disematkan ke kliennya tidak tepat, sebab SA lahir dari perjanjian perdata antara Pemko Banjarmasin dengan PT GJW.
"SA adalah murni investasi yang dibebankan sepenuhnya ke pihak GJW, tanpa secuil pun mengeluarkan dana kas dari Pemko. Jadi, saya nilai kurang masuk akal kalau kasus ini dimasukkan dalam ranah pidana apalagi diduga ada unsur merugikan negara atau korupsi," ujar Halim kepada Mata Banua, Senin, 24 September 2007 lalu.
Kalau yang dipermasalahkan adanya penambahan kios oleh GJW yang tak sesuai dari kesepakatan sebelumnya bernomor 664/I/548/PROG dan Nomor 003/GJW/VII/1998 tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Induk Antasari Kota Banjarmasin, mestinya Pemko mengajukan gugatan perdata.
"Namun, nyatanya Pemko diam saja, bahkan perjanjian itu di addendum secara bersama-sama antara GJW dengan Pemko. Apalagi memang sudah ada tuntutan sebelumnya dari pedagang yang belum tertampung agar bisa ikut ditampung," bebernya. adi

Komentar