Oknum Polisi Diamankan Bersama Tugboat

BANJARMASIN - Oknum Polisi bertugas di Mapolsekta Banjarmasin Tengah berinisial AIPDA Ma , diamankan ke Markas Dir Polair Polda Kalsel bersama satu buah tugboat dan ratusan liter solar ilegal, Kamis (10/4) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Kami telah mengamankan tiga orang warga, salah satunya adalah Polisi dari Mapolsekta Banjarmasin Tengah, berikut barang bukti satu kapal tugboat dan ratusan liter solar ilegal," ucap Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Drs H Sunaryo MAP ANT III melalui Kasi Gakkum AKP Oktapianus.
Bersama oknum polisi tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu nahkoda kapal Sap (21) warga Banjar Raya RT 44 No 170 Banjarmasin Barat dan penjual solar Da (28) warga Desa Tabunganen Kecil RT 6 No 3 Kabupaten Banjar.
Oktapianus menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga dan koordinasi Dir Polair Polda Kalsel bersama Polsek Tabunganen Kecil, bahwa sering terjadi transaksi solar ilegal di kawasan tersebut.
Ketika ditindaklanjuti oleh aparat Sat Polair, ternyata benar terdapat satu buah tugboat mencurigakan sedang labuh di sebuah dermaga di kawasan perairan itu.
"Kami melihat beberapa orang sedang mengangkut beberapa jerigen solar ke sebuah tugboat yang sedang labuh dari kawasan itu," katanya.
Setelah didekati dan untuk diperiksa, mereka tidak bisa memperlihatkan surat-menyurat izin jual beli solar tersebut, sehingga diduga kuat bahwa ratusan liter solar dalam 7 buah drum siap angkut ke dalam tugboat.
Malah dari dalam tugboat, pihak Dir Polair Polda Kalsel bersama aparat dari Polsekta Tabunganen Kecil menemukan satu orang anggota kepolisian. "Berdasarkan pengakuannya AIPDA Ma, ia hanya sebagai penyewa tugboat," ucap Oktapianus.
Namun guna melakukan penyelidikan, oknum polisi bersama pelaku lainnya berikut barang bukti tugboat serta ratusan liter solar ilegal tersebut tetap diamankan sementara ke kantor Dir Polair Polda Kalsel.
"Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU RI Niaga Migas Pasal 53 hurup b tentang perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin," ucap Oktapianus.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Doni Eka Putra SIK ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah betul Aipda Ma adalah anggotanya yang bertugas di Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
"Bentul di Mapolsekta Banjarmasin Tengah ada anggota bernama tersebut, namun saya tidak bisa memastikan apakah benar ia," ucap Doni.
Sementara itu, Sat I Ditnarkoba Polda Kalsel melepaskan Briptu Har, oknum anggota Poltabes Banjarmasin yang disangka memiliki shabu campur garam seberat 9 gram.
"Tadi sore, kita sudah lepaskan Briptu Har, karena selama 1 X 24 jam, untuk menahan seseorang mesti cukup bukti. Pada saat ditangkap Rabu (9/4), barang bukti yang anggota saya pungut dari jalanan yang diduga milik tersangka, diambil tanpa diperlihatkan kepada tersangka. Saat dikejar, dia diduga sempat membuang barang bukti. Hanya saja, orang umum di TKP tak ada yang mau jadi saksi," tukas Kasat I Ditnarkoba Polda AKBP Made Wijana.
Meski demikian, Har tetap jadi tersangka dan pihaknya kini berupaya mencari bukti dan saksi-saksi yang melihat Briptu Har membuang barang bukti ketika dikejar. Awalnya, petugas sudah mendapat informasi kalau Har suka berbisnis shabu. alv/adi

Komentar