Kejati Telisik SBU Kontraktor Pintu Gerbang
BANJARMASIN - Kejati Kalsel mengambil langkah terhadap dugaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) tidak berlaku dan tidak sah.
"Dari indikasi kalau SBU tidak sah sebagaimana yang diterangkan lembaga yang berkompeten, maka sudah ada indikasi kalau telah terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan kontraktor DCP," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Johansyah SH, Senin (14/4).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan, seperti meneliti dan mempelajari masalah tersebut, apakah ada tindak pemalsuan ataukah tidak. "Jika memang ada tindak pemalsuan SBU, maka itu sudah termasuk tindak pidana," bebernya.
Rupanya, selain berpolemik dalam bidang politik, proyek pintu gerbang perbatasan Banjarmasin-Kabupaten Banjar di Jl A Yani Km 6 ternyata juga bisa masuk ke jalur hukum.
Keabsahan SBU PT DCP, kontraktor pelaksanan proyek Rp4,7 milyar tersebut diragukan keabsahannya. Dari fotokopi yang diperoleh Mata Banua, tertangkap kalau SBU milik PT DCP diduga tidak berlaku atau tidak sah.
Berdasarkan surat pemberitahuan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang dilayangkan ke Ketua BPRU Kalsel, tertanggal 5 Maret 2008, PT DPC tak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Lembaga ini telah melakukan pengecekan dan penelitian kalau SBU PT DCP tidak diproses LPJKN. Mengingat SBU PT DCP dengan nomor register 2-3173-1-02-1-09-603077 tidak berlaku dan tidak sah, perusahaan tersebut tidak berhak mengikuti pengadaan jasa konstruksi. Termasuk terlibat dalam pembangunan pintu gerbang yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin.
Surat yang ditandatangani Drs Djoko Suseno MM, Ketua LPJKN selaku selaku pelaksana registrasi badan usaha juga ditembuskan ke Ketua Umum Dewan Pengurus LPJK Kalsel, juga Kepala Dinas Kimpraswil Kalsel. adi

Komentar