IZ Dan AM Diserahkan Ke Penuntut Umum
BANJARMASIN - Selepas berkasnya sudah lengkap (P-21), kedua tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab dan peningkatan mutu SD se-Banjarmasin 2007 senilai Rp390 juta, penyidik menyerahkan berkas bersama tersangka ke Kejari Banjarmasin, Kamis (24/4) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penyerahan tahap kedua ini sesuai kaidah hukum locus de licti, yakni perbuatan tersangka diduga dilakukan dalam wilayah Banjarmasin.
Penyidikan kasus ini sendiri sampai penahan kedua tersangka 14 Maret lalu seluruhnya dilaksanakan oleh aparat Kejati Kalsel. Namun, menjelang penuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kedua tersangka, masing-masing Kadisdik Banjarmasin dan Kasubdin Prasarana Disdik Banjarmasin diserahkan ke Kejari Banjarmasin.
Kasipidsus Kejari Banjarmasin, Ramadani SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap kedua, baik berkas maupun kedua tersangka dari penyidik Kejati Kalsel.
"Penyerahan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita oleh jaksa peneliti (penyidik). Selanjutnya, kedua tersangka adalah tahanan dari penuntut umum. Kedua tersangka masih kita tahan di Lapas Teluk Dalam," tuturnya.
Ditambahkan, pihak Kejari Banjarmasin selanjutnya melakukan persiapan-persiapan administrasi guna pelimpahan perkara ke PN Banjarmasin.
Dalam waktu segera pula, disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka di depan pengadilan. "Dalam waktu dekat, tim JPU akan segera dibentuk," ucapnya.
Disinggung apakah personil JPU akan menyertakan pula dari pihak Kejati Kalsel, Ramadani mengakui bahwa jaksa dari Kejati juga akan dilibatkan.
"Nanti, selain jaksa dari Kejari Banjarmasin, personil juga akan melibatkan jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel, mengingat penyidikan sejak awal dilakukan dari sana," katanya.
Kemungkinan, Masdari Tasmin SH MH, kuasa hukum kedua tersangka bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada JPU, jika telah terbentuk.
Menurut Masdari, hal itu dibenarkan saja oleh peraturan perundangan, karena antara penyidik dengan JPU memiliki kapasitas tugas yang berbeda.
Hanya saja, masalah apakah suatu permohonan bisa dikabulkan atau tidak, itu sangat bergantung izin dari Kejagung di Jakarta. Tak hanya perkara korupsi, bahkan perkara umum sekalipun, permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka mesti seizin Kejagung.
IZ dan AM ditahan sejak 14 Maret 2008 lalu. Baik IZ dan AM sudah menjalani pemeriksaan hingga empat kali. Terakhir, pemeriksaan dilaksanakan Kamis (18/4) lalu. Setelah diperpanjang 1 April lalu, waktu penahanan IZ dan AM sebenarnya masing berlaku hingga 10 Mei mendatang.
Terungkap jika IZ dan AM masing-masing sebagai Kadisdik Banjarmasin dan Kasubdin Prasarana menerima dana terima kasih sebesar Rp390 juta dari para koordinator.
Para koordinator memperoleh uang tersebut dari setoran 65 SD masing-masing Rp6 juta. Diduga, uang terima kasih terkumpul karena ada tekanan halus dari oknum tersangka agar mengganang atasan mereka yang telah mengucurkan DAK. adi

Komentar