Edarkan Shabu Asal Madura

BANJARMASIN - Meski temannya pernah tertangkap gara-gara mengedar shabu, namun hal itu justru tidak menjadi pelajaran berharga bagi Mis (22). Warga Jl Teluk Tiram Gg Bakti RT 16 No 23 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, tertangkap mengedar shabu sebanyak 11 paket, Minggu (27/4) sekitar pukul 16.00 Wita.
Namun, ketika ditanya kenapa dirinya tidak juga jera berdekatan dengan shabu, meski temannya bernama Rudy sudah terlebih dahulu masuk penjara, Mis hanya tertunduk diam.
Beberapa saat kemudian ia berkata, "Saya terpaksa karena tidak punya pekerjaan tetap. Dahulu sempat mengojek, namun sudah berhenti karena sering sepi."
Jebolan kelas satu SMP ini mengakui kalau shabu diperolehnya dari kenalannya bernama Iwan. "Ia mengatakan membawa barang itu dari Pulau Madura. Ia membawanya bersamaan membawa kambing dalam perahu layar dari Madura dan mendarat di Bagau, Banjarmasin Selatan," bebernya.
Pekerjaan haram itu, lanjutnya, dikerjakan dalam dua bulan terakhir. "Biasanya saya memperoleh lima gram shabu yang kemudian saya bagi-bagi dalam sejumlah paket kecil," aku pria yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang bayi berumur dua bulan.
Saat tertangkap di Jl Dahlia Gg Budaya, di dalam sakunya, petugas dari Sat I Ditnarkoba Polda Kalsel menemukan 11 paket shabu dengan berat kotor mencapai 3,4 gram (termasuk berat plastik).
Berdasarkan penjelasan Kasat I Ditnarkoba Polda Kalsel AKBP Made Wijana, pihaknya memperoleh informasi kalau di kawasan Jl Dahlia Gg Budaya kerap terjadi transaksi shabu.
Bermodal informasi itu, petugas lalu melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian, terlihat seorang pemuda yang memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Rupanya benar saja, pemuda itu sedang menunggu calon pembeli yang sudah berjanji akan bertransaksi di lokasi tersebut. Petugas pnh meringsek mendekati pemuda tersebut.
Meski terkejut, pemuda tersebut tak bisa mengelak, apalagi ditemukan dalam saku pekaian yang dikenakannya, petugas menemukan 11 paket yang siap edar.
"Tersangka saat itu tengah berencana menjual shabu, di mana sepaketnya bervariasi antara Rop300 sampai Rp500 ribu," ujar Made. Mis lalu digelandang ke Mako Sat I Ditnarkoba Polda Kalsel Jl Simpang Belitung untuk dimintai keterangan.
"Dari pengakuannya, barang itu dperolehnya dari Iwan, seorang kenalannya yang kerap membawa kambing dari Madura menggunakan perahu layar, tiap dua minggu sekali. Kita akan kembangkan kasus ini," bebernya.
Tersangka bersama rekannya, Rudy alias Kacong sebenarnya pernah diamankan Sat II Ditnarkoba Polda Kalsel beberapa waktu lalu. Hanya saja, karena tak ada bukti, Mis dilepaskan kembali. Sedangkan Kacong, terbukti dan dijebloskan ke sel.
Mis dikenakan pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. adi/alv

Komentar