Duda Sutoyo Pengedar Shabu
BANJARMASIN - Ed (44), seorang duda beranak satu, warga Jl Sutoyo S Kompleks Wildan No 91 RT 06 Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat tertangkap menyimpan shabu. Ed juga diduga keras sebagai pengedar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, petugas Sat II Ditnarkoba Polda Kalsel memperoleh informasi kalau Ed, sering mengedarkan shabu.
Informasi berharga itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selasa (15/4) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mendatangi sekaligus menggrebek kediaman Ed. Dalam penggrebekan beberapa menit itu, petugas menemukan barang mencurigakan di kaki dipan kamar Ed.
Di dalam bungkusan plastik berklip karet itu, ternyata ada shabu satu paket dengan berat kotor 5,16 gram atau bersihnya 4,96 gram.
Tak hanya itu, dugaan kalau Ed sebagai pengedar semakin menguat begitu petugas juga menemukan alat timbang digital. Ed pun tak mampu berkilah lagi.
Dengan terus terang tersangka mengakui kalau ia sudah berbisnis shabu selama empat bulan. Sudah dua kali ia menerima kiriman paket via jasa pengiriman tertentu di Jl S Parman.
Menurut Kasat II Ditnarkoba AKBP Dwi Tjahyono, tersangka menerima kiriman dari orang berinisial Spn, warga Jakarta. "Tersangka mengatakan, dalam pembelian paket terbatas itu, tersangka membeli tiap gram shabu sebesar Rp1.200.000. Kemudian dijual setiap gramnya sekitar Rp1.600.000," ujarnya.
Hanya saja, tersangka tidak menjual pergram, melainkan membagi tiap gram menjadi empat paket kecil, di mana setiap paketnya dijual seharga Rp400 ribu.
Sementara itu, pada Rabu (16/4) sekitar pukul 10.30 Wita, Sat II Ditnarkoba juga berhasil mengamankan Azk (22), seorang tukang antar ayam potong.
Entah karena pusing atau bagaimana, Azk, warga Jl AES Nasution Gg Binjai RT 6 ini diinformasikan menyimpan shabu. Petugas kemudian menggeledah kediaman Azk.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sepaket shabu seberat 0,23 gram di kantong baju yang ada di gantungan pakaian kamar Azk.
Tersangka mengaku kalau shabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk diedarkan. Ia menambahkan, barang haram itu dibelinya seharga Rp100 ribu dari seseorang berinisial Iwn. adi

Komentar