Buruh Alalak Bawa Shabu

BANJARMASIN - Seorang buruh warga Jl Pulau Alalak Kecamatan Alalak Batola, Mail (32), tertangkap tangan membawa dan menguasai shabu sebanyak satu paket (0,50 gram), Senin (7/4) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sebelum kedapatan petugas Sat II Ditnarkoba Polda Kalsel, Mail saat itu keluar dari kawasan Gg Jamaah Pekauman dengan naik ojek. Gelagat yang mencurigakan, membuat petugas berpakaian preman coba memepet Mail.
Tepat di tepi Jl 9 Oktober Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan, Mail diminta menepi. Sebelum sempat digeledah petugas, Mail yang sudah curiga bahwa yang datang itu adalah petugas, membuang bungkus rokok LA menthol.
Ulah Mail tentu saja semakin membuat petugas curiga dan langsung mengamankan Mail. Sementara bungkusan rokok yang sempat dibuang kemudian dipungut petugas. Nyatalah dalam bungkus rokok itu sebuah paket shabu dalam bungkusan dengan total berat 0,50 gram (bungkus 0,20 gram dan berat bersih shabu 0,30 gram).
Pria yang hanya tamatan kelas lima SD ini pun digelandang ke Mako Ditnarkoba untuki dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pengakuan Mail, ia membeli shabu itu di Pekauman dari seseorang yang masih dalam diselidiki aparat. "Saya membeli seharga Rp250 ribu. Uang itu hasil patungan dengan H Adl. Rencananya, shabu itu dipakai bersama-sama dengan teman," akunya.
Namun, sebelum mengadakan pesta shabu di kediamannya di kawasan Alalak, Mail malah tertangkap di tengah jalan.
Mail yang mengaku sebagai anak buah seorang pengusaha kayu terkenal di Alalak itu, terpaksa ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, ia memiliki dua istri dengan enam anak.
Ia dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat II Ditnarkoba Polda AKBP Dwi Tjahyono membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Mail yang kedapatan membawa shabu seberat 0,50 gram.
"Tersangka diduga membeli shabu itu di Pekauman dengan maksud akan dipakai sendiri bersama teman-temannya di Alalak. Kasus ini masih kita kembangkan," ungkapnya. adi

Komentar