Berkas IZ-AM Sudah P-21
BANJARMASIN - Gerak cepat dilakukan penyidik Kejati Kalsel dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab dan peningkatan mutu SD se-Banjarmasin senilai Rp390 juta. Berkas kedua tersangka, IZ dan AM sudah P-21 alias lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas kemudian akan dimasukkan ke bagian penuntutan. Barulah kemudian pimpinan Kejati Kalsel menetapkan jaksa penuntut umumnya (JPU).
"Hari ini, berkas tersangka korupsi DAK rehab SD sudah lengkap atau P-21. Nanti, berkas akan dimasukkan ke bagian penuntutan, barulah kemudian ditetapkan siapa-siapa saja yang menjadi JPU-nya," terang Aspidsus Kejati Kalsel Abdul Muni SH MH, Selasa (22/4).
Menurutnya, jika JPU sudah terbentuk maka sesegeranya, berkas dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sesuai locus de licti-nya.
"Insya Allah, pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan dilakukan dalam waktu dekat atau paling tidak dalam waktu seminggu ini," ucapnya pasti.
Tampaknya, hal ini sesuai dengan harapan Masdari Tasmin SH MH, kuasa hukum IZ dan AM yang masing-masing sebelumnya menjabat Kadisdik Banjarmasin dan Kasubdin Prasarana Disdik Banjarmasin tersebut.
Masdari beberapa waktu mengatakan, jika penanganan kasus sudah beralih ke JPU, maka pihaknya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan IZ dan AM.
"Dalam ketentuan hukum, biasanya antara penyidik dengan JPU ada perbedaan personilnya. Sehingga ada kesempatan bagi kami untuk mengajukan permohonan kembali untuk penangguhan klien kami. Mudah-mudahan saja, JPU bisa mengabulkan, mengingat klien kami kerap mengeluh sakit jantungnya," ungkapnya.
IZ dan AM ditahan sejak 14 Maret 2008 lalu. Baik IZ dan AM sudah menjalani pemeriksaan hingga empat kali. Terakhir, pemeriksaan dilaksanakan Kamis (18/4) lalu.
Setelah diperpanjang 1 April lalu, waktu penahanan IZ dan AM sebenarnya masing berlaku hingga 10 Mei mendatang. Namun, penahanan ini bisa saja berakhir sebelum batas akhirnya, jika penangguhan penahanan dikabulkan pihak JPU.
Hanya saja, masalah apakah suatu permohonan bisa dikabulkan atau tidak, itu sangat bergantung izin dari Kejagung di Jakarta. Tak hanya perkara korupsi, bahkan perkara umum sekalipun, permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka mesti seizin Kejagung.
Terungkap jika IZ dan AM masing-masing sebagai Kadisdik Banjarmasin dan Kasubdin Prasarana menerima dana terima kasih sebesar Rp390 juta dari para koordinator.
Para koordinator memperoleh uang tersebut dari setoran 65 SD masing-masing Rp6 juta. Diduga, uang terima kasih terkumpul karena ada tekanan halus dari oknum tersangka agar mengganang atasan mereka yang telah mengucurkan DAK. adi

Komentar