Sosialisasi Pakta Integritas Penggunaan Barang



MARTAPURA - Sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan kepada semua yang memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) bahwa ada tanggung jawab saat pemanfaatannya,  berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekda Banjar HM Hilman saat membuka Sosialisasi Pakta Integritas Penggunaan BMD atau Fasilitas Kantor, di Aula Barakat lantai 2 Martapura, Jumat (1/11/2024) pagi.

Hilman mengatakan, ada 3 hal terkait pengelolaan dan pemanfaatan BMD. Pertama sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan masing-masing. Kedua kewajiban untuk mengamankan BMD dan ketiga memelihara BMD yang dimanfaatkan tersebut.

“Itu bagian dari upaya kita yang menjadi catatan khusus untuk Monitoring Center For Prevention Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP Korsupgah KPK) terkait kewajiban pemanfaatan BMD yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Hilman menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini guna menghindari terjadinya penyelewengan penggunaan BMD yang dimanfaatkan atau digunakan pada masing-masing SKPD.

“Terkait penatausahaan dan agar neraca BMD ini tertib, paling tidak ada dua dokumen yang dimiliki oleh masing-masing yang memanfaatkan BMD dan disampaikan sebagai berkas administrasinya, pertama surat penunjukan atau SK yang memakai BMD berdasarkan perintah dari Kepala SKPD dan kedua Pakta Integritas terkait dengan pemanfaatan BMD sehingga yang bersangkutan mempunyai komitmen dengan integritasnya agar menjaga, mengamankan dan memelihara BMD sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelas Hilman.

Ia berharap pada kegiatan ini bisa menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dengan baik dan nyaman sebagai ASN untuk bisa membawa kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta menyiapkan Kabupaten Banjar menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Sementara itu Kabid Pengelolaan BMD Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar Muhammad Fahroel Razy menambahkan, kegiatan penggunaan BMD ini merupakan program dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK terdapat indikator penertiban BMD dalam salah satu klausulnya ada penyalahgunaan BMD.

“Berdasarkan SPI KPK banyak barang yang digunakan di luar dari dinas seperti sepeda motor yang seharusnya digunakan untuk dinas digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Fahroel.

Menurutnya melalui sosialisasi ini dapat diketahui oleh perangkat daerah untuk meminimalisir penggunaan fasilitas kantor di luar kedinasan dan berharap tidak ada penyalahgunaan BMD.

Peserta sosialisasi seluruh SKPD lingkup Pemkab Banjar 151 orang dibagi dalam 2 sesi yaitu pagi dan siang, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan BPKPAD. (banjarkab)

 

Komentar

Advertorial Post