Sebelumnya, paslon 02, begitu berharap agar paslon 01 didiskualifikasi sebagaimana yang terjadi di Banjarbaru. Namun, surat keputusan Bawaslu Banjar tertanggal 13 November 2024 yang tertanda sang ketua, Muhammad Haizh Ridha di dalam formulir model A-17, dinyatakan bahwa laporan terhadap H Saidi Mansyur bernomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 statusnya dihentikan/tidak ditindaklanjuti.
Adapun alasannya, laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, Pilkada Banjar 2024 yang pemungutan suaranya pada 27 November 2024 akan terus berlanjut dengan paslon lengkap.
Komentar