Banjarbaru Panas Jelang Pilkada



BEREDAR di berbagai medsos, suara yang menyayangkan keputusan KPU yang menganggap tidak ada kotak kosong di Pilkada Banjarbaru 2024 pada 27 November 2024 ini, meski yang ada cuma paslon tunggal Lisa Halaby-Wartono, pasca didiskualifikasinya Aditya Ariffin-Habib Abdullah.

Aspirasi itu menggelorakan agar warga bukan pendukung Lisa-Wartono supaya tetap saja ke TPS dan Coblos No 2, Aditya-Habib Abdullah (meski dianggap sebagai suara tidak sah)

"Kita Lawan Ketidakadilan dan Kedzoliman KPU dengan mencetak sejarah di Pilkada Banjarbaru; Suara Tidak Sah mengalahkan Suara Sah. 

Sedikit penjelasan terkait aturan yang ditafsirkan simpang siur, dan sepertinya sengaja didiamkan untuk membingungkan masyarakat. 

Tafsir aturan "Angka 5"; Mencoblos calon diskualifikasi, suara dianggap tidak sah... (Aturan ini sebenarnya, untuk Pilkada dengan Pasangan Calon yang lebih dari dua pasang. Misalnya ada 3 pasang calon, lalu paslon no 2 dibatalkan (diskualifikasi), sehingga bila ada yang mencoblos calon nomor 2 tersebut, suaranya dianggap tidak sah. Namun masyarakat masih punya pilihan nyoblos No 1 atau No 3. 

TAPI KPU KALSEL sengaja tutup mata menafsirkan pasal ini, dan memberlakukan secara frontal utk Pilkada Banjarbaru. Seharusnya pada Pilkada Banjarbaru, KPU wajib mecetak ulang surat suara dengan kotak kosong. NAMUN hal itu tidak mereka lakukan, dan memaksa menerapkan aturan ini secara membabi buta, sehingga masyarakat kehilangan pilihan. Ikuti dulu saja permainan mereka, nanti akan terbuka kebenaran sejatinya).

===

Tafsir aturan "Angka 6"; Coblos calon yang dibatalkan, suara masuk ke calon tidak dibatalkan. (Tafsirnya sekarang diplintir sehingga membingungkan masyarakat).

Padahal, makna sebenarnya untuk aturan "Angka 6" itu; Berlaku untuk Pasangan Calon yang dibatalkan separo...

Misalnya di Pilkada Kota Metro (Lampung); Calon Wakil Walikotanya dicoret, tapi Walikotanya tetap bisa maju... 

Maka, suaranya yang diberikan untuk Wakil Wali Kota (yang dibatalkan) masuk Walikotanya (yang tidak dibatalkan). Tapi bila dia menang, yang dilantik hanya walikotanya saja. Wakil Wali Kotanya tidak ikut dilantik. (Poin ini tidak diberlakukan di Banjarbaru, karena beda kasus).

Jadi, tetap coblos No 2. Walau dianggap tidak sah, itu akan menjadi bentuk perlawanan masyarakat atas kedzoliman dan ketidakadilan KPU Kalsel yang menerapkan aturan tanpa melakukan tafsir dan telaah yang benar, sehingga merampas hak demokrasi warga Banjarbaru."

Komentar

Advertorial Post