MARTAPURA - Laporan terkait dengan adanya pelanggaran pemilihan oleh pasangan nomor urut 01 Saidi Mansyur - Sayid Iderus dihentikan oleh Bawaslu Banjar, setelah melalui berbagai proses.
Pelaporan yang dilayangkan salah seorang warga Kabupaten Banjar ini, merujuk kepada spanduk di Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Gambut, yang diduga melanggar peraturan.
Dalam spanduk tersebut, bertuliskan Tagline MANIS serta foto Saidi sebagai Bupati Banjar, pada saat hari jadi Kabupaten Banjar dan hari Kemerdekaan. Di mana spanduk tersebut dianggap program Pemkab yang menjadi kampanye terselubung.
Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Banjar pada 1 Oktober kemarin, dengan Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/22.04/X/2024, sehingga dalam hal ini, Patahana Saidi Mansyur menjadi terlapor
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Wahyu mengatakan, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut karena terpenuhi secara formil dan materil, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Jo Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan.
"Setelah kami terima, kami tentukan waktu untuk konfirmasi kepada semua pihak (saksi, pelapor dan terlapor, red) sesuai dengan Perbawaslu," ucapnya, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, dalam perkara ini Bawaslu juga melibatkan pihak ahli, untuk meminta keterangan terkait dengan norma hukum yang diduga dilanggar oleh pasangan Saidi-Sayid Iderus.
Hingga pada Jumat 11 Oktober 2024 tadi, ucap Wahyu, pihak-nya telah menyelesaikan penanganan pelanggaran serta telah diumumkan, dan hasil kajian kami tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran yang telah didalilkan.
"Semua sudah kami umumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu dan website kami," tuturnya.
Lebih jelas, Wahyu mengakui, dalam perkara ini dinyatakan ‘clear’ dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Saidi Mansyur, dari bukti, hasil klarifikasi, dan kajian pihaknya. (klikkalsel)
Komentar