Fee 7,5 % Buat Paman Birin Cs Terseret Kasus



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sah atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap di sejumlah proyek. Dalam setiap proyek tersebut Paman Birin diduga meminta fee 5% dari nilai proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penetapan tersangka Paman Birin cs dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024).

Dalam pers rilis KPK ada tujuh tersangka, 5 (lima) orang penerima fee dan 2 (dua) orang pemberi fee yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), diantaranya adalah Gubernur Kalsel.

Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

Tersangka penerima:

1. Sah (Paman Birin) selaku Gubernur Kalimantan Selatan;
2. Sol selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan;
3. Yul selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel;
4. Ahm selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee;
5. Agu selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Tersangka pemberi:

1. Yud selaku pihak swasta
2. And selaku pihak swasta

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara Paman Birin Gubernur Kalsel masih belum ditahan. Kepadanya sudah dilayangkan surat panggilan dan jika tidak kooperatif akan dimasukkan dalam DPO.

Ghufron mengatakan KPK telah mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sah dari Yud dan And terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor. 

Video terkait:
Selain tujuh tersangka, dalam kasus ini KPK telah memeriksa setidaknya 10 orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam arus uang hadiah dari kontraktor kepada oknum penyelenggara negara. (siarpublik)

 

Komentar

Advertorial Post