MARTAPURA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar M Hafizh Ridha mengaku belum mengetahui ada isu sara yang dihembuskan Syaifullah Tamliha salah satu kontestan Pilkada Banjar 2024.
Diwawancarai sejumlah awak media, pejabat yang terkesan selalu berhati-hati namun sempat kena isu ikut "bermain" dalam kasus penggelembungan suara ini mengatakan akan bersama komisioner lainnya menelusuri apakah benar isu yang beredar tersebut.
"Kemudian kita lihat apakah isu Sara itu terbukti memenuhi syarat formil dan materil, baru bisa ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Hafizh yang ditanya wartawan bagaimana sikapnya malah sempat menjelaskan bahwa tahapan penetapan calon baru tanggal 22 September 2024 dan mulai kampanye tanggal 25 September 2024.
Menurutnya isu Sara memang terlarang dalam kampanye politik. Berarti di dalam masa kampanye saja terlarang apalagi di luar masa kampanye. Apalagi yang menghembuskan isu Sara dimulai oleh calon kontestan itu sendiri.
Hafizh mengakui bila ada pelanggaran dan terbukti maka bisa dikenakan pidana Pemilu sebab telah diatur oleh UU Pemilu maupun PKPU.
"Saya menghimbau agar kontestan dalam Pemilu berkampanyelah dengan baik dan lebih bijaksana dan tidak membawa isu Sara. Karena ini bisa dikenakan pidana Pemilu," tandasnya.
Kontestan Pemilu perlu memahami bahwa bila pidana Pemilu misal isu Sara terbukti maka sanksinya mulai denda hingga bisa didiskualifikasi.
Syaifullah Tamliha sebagaimana diberitakan sejumlah media agak berani membawa isu Sara dalam sosialisasi dirinya sebagai calon kontestan Pilkada Banjar.
Yang mencolok, ia membahas agar warga Banjar mewaspadai pihak suku tertentu yang bila diberi kekuasaan karena boleh jadi akan menggeser penduduk asli. Diduga terjadi pada pertemuan Syaifullah dengan anggota. BPD se-Kabupaten Banjar di Q Mall, Banjarbaru, Kamis (19/9/2024).
Taglinenya malah terang-terangan berbunyi Asli Banjar. Seolah sang lawan H Saidi Mansyur (petahana) bukan penduduk asli alias sekadar pendatang.
Komentar