APAPUN alasannya mengangkat tagline yang berbau dan bernuansa Sara (suku, agama, dan ras) adalah pelanggaran dalam Pemilu.
Dalam berbagai aturan mulai UU hingga aturan di bawahnya berkait Pemilu jelas peserta Pemilu harus menghindari isu Sara.
Dalam salah satu aturan bahwa peserta kontestasi dilarang
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Mendaftar ke KPU Banjar di Martapura, Kamis (29/8/2024), didampingi petinggi parpol pengusung dan sejumlah ulama diantaranya KH Wildan Salman, bakal paslon Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim justru menggemborkan tagline "Urang Banjar".
Kepada.pers Syaifullah menerangkan
Tagline Urang Banjar ini singkatan dari Unggul, Rasional, Agamis, Nasionalis, Gagah, Bauntung, Sejahtera dan Rukun.
Hanya saja, ada kesan bahwa tagline ini agak menyindir paslon lain yang diduga bukan bersuku Banjar.
Sejumlah kalangan menyayangkan tagline bernada rasis alias Sara tersebut, mengingat di dalam negara Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika ini yang terpenting itu ialah sejauh mana kemampuan calon membuat program unggulan dan mewujudkannya demi kesejahteraan masyarakat.
"Kalau di era reformasi ini kita masih berkutat soal suku maka itu adalah langkah mundur," ujar satu warga.
Diharapkan, Syaifullah dan pasangannya serta timnya bisa lebih dewasa dalam berpolitik. Sebab, jika tidak, bisa saja Syaifullah terjerat UU Pemilu dan sejenisnya yang mengarah ke pidana bahkan didiskualifikasi.
Bawaslu Banjar sementara sedang dimintai tanggapan soal tagline Urang Banjar-nya Syaifullah-Ahmad Bahasyim. Keadilan Bawaslu sedang dinantikan.
Komentar