Sarwani |
MARTAPURA - Rencana pemanggilan kepala daerah oleh Panitia Angket DPRD Banjar menuai kritik dari anggota Panitia Angket itu sendiri yakni Sarwani dari Partai Nasdem.
"Meski motifnya diduga kuat hanya soal politik, namun pemanggilan kepala daerah oleh Panitia Angket harus memperhatikan aturan main," tegas Sarwani
Anggota legislatif terpilih DPRD Provinsi Kalsel ini menyayangkan sikap Panitia Angket yang terkesan mengabaikan berbagai aturan.
"Kalau dipelajari secara seksama, kewenangan panitia angket terutama pada pasal 171 UU 23 Tahun 2014, melakukan pemanggilan hanya terbatas kepada pejabat pemerintah daerah, badan hukum dan warga masyarakat di daerah," ujar Sarwani.
Dikatakannya lagi bahwa sangat keliru kalau memanggil kepala daerah dalam rapat Panitia Angket. Panitia Angket harus bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud sebagai pejabat pemerintah daerah, apakah termasuk kepala daerah.
"Untuk bisa mengidentifikasi pejabat pemerintah daerah, ada baiknya kita mempelajari lebih dalam UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Di sana dibedakan antara pejabat negara dengan pejabat pemerintahan," sambung Sarwani.
Mahasiswa Magister Hukum ini juga menegaskan bahwa bupati dan wakil bupati adalah pejabat negara, hal ini menurut Sarwani secara tegas dimuat dalam Pasal 58 huruf m UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Oleh karena itu, pemanggilan terhadap kepala daerah dalam rapat Panitia Angket menurut Sarwani adalah offside, karena di luar kewenangan Panitia Angket sebagaimana yang diatur dalam pasal 171 UU 23 tahun 2014.
"Permintaan klarifikasi oleh institusi DPRD kepada kepala daerah dapat dilakukan yakni dalam Rapat Paripurna, bukan dalam rapat di luar Paripurna," ujarnya.
Di momentum memasuki akhir masa purna tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar ia menyarankan rekan-rekan sesama dewan hendaknya saling menjaga keharmonisan serta bahu-membahu untuk terus memacu pembangunan di Kabupaten Banjar.
"Masa depan masyarakat dan daerah perlu kita prioritaskan dengan membangun bersama, dari pada terus berkonflik," tutup Sarwani.
Komentar