SF |
JAJARAN Polres Banjar melalui polsek-polseknya giat memberantas peredaran narkotika jenis sabu. Puluhan paket sabu berhasil diamankan dari wilayah Gambut dan juga Astambul.
Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di rumah SF (56), di Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku SF yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu 6,54 gram/ berat bersih 2,76 gram
yang berada di dalam sebuah dompet kecil yang waktu itu sempat dibuang pelaku ke belakang rumah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar.
Sementara itu Senin (21/2/2022), RR (24), warga Banjarmasin yang memiliki dua alamat, masing-masing Wahau Sangatta Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dan Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, berurusan dengan polisi.
RR |
Pengangguran ini juga kedapatan menyimpan sabu-sabu Senin sekitar pukul 13.40 Wita di dalam rumahnya di Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul, tepatnya di dalam kamar rumah pelaku.
Barang bukti delapan buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram/berat bersih 0,43 gram, dua buah plastik klip kecil, uang sebesar Rp200.000, satu buah dompet kecil warna pink dan satu buah HP merk Redmi warna biru.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Humas-nya Iptu Suwarji membenarkan peristiwa penangkapan para tersangka pelaku narkotika. "Kini para tersangka sedang diproses hukum," jelasnya.
Komentar