BANJAR - Polsek Karang Intan Resort Banjar berhasil mengamankan shabu-shabu berat lebih 20 gram berikut para tersangkanya, Minggu (16/1/2022).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humas-nya Iptu Suwarji membenarkan adanya kasus tersebut.
Pada hari Minggu sekitar pukul 07.15 Wita anggota Polsek Karang Intan mendapatkan informasi bahwa di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu-shabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah HB yang mana ditemukan 5 (lima) paket besar shabu-shabu dengan berat sekitar 20,94 gram yang di simpan dalam dompet warna hijau merk Billabong di bawah tempat tidur HB.
HB (45), pekerjaan swasta, adalah warga Kecamatan Karang Intan Kabuapten Banjar Kalsel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Intan untuk pengembangan kasus.
Berdasarkan pengakuan HB ia ada menyerahkan shabu-shabu kepada M. Kemudian anggota Polsek Karang intan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah M. Petani berumur 27 tahun, beralamat di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Barbuk SS lebih 20 gram |
Di sana petugas menemukan 11 laket kecil shabu-shabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bola lampus LED yang diletakkan di sisi tembok rumah M.
Selain itu petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp2.200.000. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang.
Menurut petugas keduanya baik HB dan M dikekanakan pasal tindak pidana ‘Setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu dan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual ,membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Komentar