Wah, Petani Bawa Sabu-sabu




BANJAR – Seorang kedapatan membawa sabu. Ironisnya dia berprofesi sebagai petani. 

Minggu (21/8/2021) dari keterangan Kapolsek Belimbing Resor Banjar, Iptu Andre PW, mereka saat patroli rutin di jalan houling Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang, tiba-tiba ada dua orang berhenti di pinggir jalan. 

"Merasa curiga, kami pun melakukan pemeriksaan dan menggeledah keduanya," ujar Andre. 

Pada saat menggeledah salah seorang bernisial Joh, polisi menemukan sabu dalam plastik klip dibalut tisu dalam kotak rokok yang disimpannya dalam kantong jaket jins sebelah kanan. 

Joh bersama rekannya, M Nasrudin dibawa ke Mako Polsek Belimbing untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Belimbing, Iptu Andre PW membenarkan adanya kasus narkoba ini. 

Pria yang kedapatan sabu usia 30 tahun, merupakan warga Desa Suka Ramai Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, sehari-harinya petani.

“Diamankan pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita,” katanya. 

Petani itu pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112  ayat (1) UU RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Komentar