BANJAR – Beredarnya pesan singkat di media sosial Whats App yang menyebutkan adanya razia masker serentak di depan Pemda Banjar dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker adalah berita bohong.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith, Selasa (27/72021) malam.
“Saya klarifikasi, bahwa kabar yang beredar di grup-grup WA tersebut adalah hoax. ” ujar Basith yang juga Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar ini.
Kepada masyarakat Basith menghimbau agar tetap tenang dan selalu menjaga prokes.
Dikatakan, memang saat ini Kabupaten Banjar tengah memberlakukan PPKM level 3, namun dalam penerapannya pihaknya mengedepankan edukasi dan penegakan disiplin dengan humanis.
“Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Bupati H Saidi Mansyur, dan forkopimda,” terangnya.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah menanggulangi wabah Covid 19. Sehingga masyarakat bisa terjaga kesehatannya. (mc)
Komentar