Bupati Banjar Tuntut RS Raza Harus Untung



MARTAPURA - Bupati Banjar H Khalilurrahman menuntut Dirut RS Ratu Zalecha yang baru dilantik, Taufik Norman Hidayat untuk memimpin BLUD tersebut untuk berkontribusi untuk kas daerah alias harus meraih untung, tidak merugi seperti sebelum-sebelumnya. Hal itu disampaikan Guru Khalil di hadapan para pejabat pada acara pelantikan pejabat tinggi pratama dan Usai melantik Dirut RS Ratu Zalecha definitif, Nur Taufik, Bupati Banjar H Khalilurrahman jabatan administrasi di Mahligai Sultan Adam, di Martapura, Rabu (12/9/2018) kemarin.


"Saya tidak ingin mendengar RS Ratu Zalecha selalu merugi. Untuk itu pemimpin yang baru harus bekerja agar bagaimana rumah sakit bisa untung. Hotel saja bisa untung, masak, rumah sakit yang nyata dibutuhkan orang yang sedang sakit, tidak bisa. Kalau hotel kan harus melalui promosi (iklan) segala untuk meraih keuntungan. Nah, rumah sakit meski tak perlu promosi, kamar-kamarnya selalu
penuh pasien, masak tidak bisa untung," ujar Guru Khalil.

Menurutnya, wajar kalau rumah sakit meraih untung, karena sifat rumah sakit sudah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang tentunya, berorientasi keuntungan. Ia menegaskan bahwa pejabat yang dilantik, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjar, Irwan Kumar, serta Sekretaris Dinkes Banjar dr Eko Subiyanto agar tidak anti kritik, namun proaktif melahirkan inovasi guna mendukung pencapaian visi dan misi institusi sesuai RPJMP yang bermuara pencapaian tujuan Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah.

Sementara itu, Dirut RS Raza, Taufik yang mantan satu Kabid di Dinkes Banjar mengatakan, ia akan berusaha bekerja secara maksimal untuk memenuhi harapan Bupati Banjar. Diakuinya, tunggakan dari klaim BPJS menjadi salah satu permasalahan rumah sakit di Indonesia, tentunya begitu juga yang dialami oleh Raza. Namun, ia optimis, masalah tersebut bisa teratasi.

Sebelumnya, Dirut Raza diisi oleh pejabat sementara dr Eko Subiyanto. Hanya saja, jabatan Plt itu agak kontroversi karena diduduki selama satu tahun delapan bulan. Sementara idealnya jabatan sementara hanya maksimal setahun. Banyak kalangan mempertanyakan kebijakan bupati karena terlalu lama tidak menunjuk pejabat definitif, sementara lelang jabatan untuk posisi Dirut Raza sudah lama dilalui. adi

Komentar